Rilis
Menaker: Adanya Pembiayaan Melalui KUR Dapat Ringankan Beban Pekerja Migran
Menaker berterimakasih atas terbitnya Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak pandemi Covid-19.

Pantausidang, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak pandemi Covid-19.
“Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya pada launching dan sosialisasi KUR bagi Pekerja Migran Indonesia secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Menurut Menaker, dengan diterbitkannya Permenko Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2022 ini, akan sangat membantu memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login