Rilis
Menaker: Adanya Pembiayaan Melalui KUR Dapat Ringankan Beban Pekerja Migran
Menaker berterimakasih atas terbitnya Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak pandemi Covid-19.
Pantausidang, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak pandemi Covid-19.
“Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya pada launching dan sosialisasi KUR bagi Pekerja Migran Indonesia secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Menurut Menaker, dengan diterbitkannya Permenko Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2022 ini, akan sangat membantu memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri.
-
Rilis4 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Daerah4 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL