Profil
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
P3I mengupayakan kegiatan jasa layanan home care berjalan efektif dalam koridor hukum. Sehingga ada ketentuan dan syarat menjadi perawat untuk layanan home care. Yang bersangkutan, minimal lulusan D3 keperawatan. Kedua, yang bersangkutan harus punya surat tanda registrasi, surat izin praktik (SIP) dan minimal berpengalaman.
Selain kegiatan home care juga berdasarkan rasa percaya pasien terhadap profesionalisme dan kepedulian. Kondisi ini juga kasuistik. Kalau pasien terkena kanker stadium 4, dan tiba-tiba meninggal dunia, koridor hukumnya dengan skema perjanjian atau informed consent.
Penyampaian informasi dari dokter, maupun tenaga medis lainnya, kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dijalankan.
“Lalu, ada trust (kepercayaan) termasuk kesepakatan harga/tarif. Manfaat home care, efisiensi utk perawatan. Tadinya pasien dirawat di rumah sakit, pulang pergi ke rumah sakit. Anggota keluarganya gantian tunggu. Tapi kalau ada home care, pasien bisa teratur untuk pasang cairan infus. Home care juga memberi obat, makan lewat selang dan lain sebagainya,” kata Sukendar. ***Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga3 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung
-
Scripta3 hari agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi2 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen

