Nasional
Paparkan Tantangan Pengembangan Kompetensi ASN, Sekjen Kemnaker : Pentingnya Sinergitas!
ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.
Ketiga, pada tataran instansional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun;
Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal, sehingga dengan adanya pandemi, proses diklat harus terhenti karena tidak bisa tatap muka.
Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN, sehingga pengukuran kinerja serta evaluasi jabatan ASN belum berlangsung secara penuh.
“Menyikapi hal-hal tersebut, saya mengharapkan sinergi dan kerja sama yang harmonis dari kita semua sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
“Sehingga pola pengembangan kompetensi ASN khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat terselenggara lebih baik, tersistem, terprogram, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkembangannya kementerian ketenagakerjaan melalui Kemnaker Corpu yang dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan SDM ketenagakerjaan, terus berkomitmen menyediakan program pengembangan kompetensi yang terstruktur dan kredibel.
Terstruktur berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode dengan era industri 4.0, didukung dengan Learning Management System yang memadai dan bahan pembelajaran yang interaktif.
Sementara itu, kredibel yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara.*** MES (Sumber Biro Humas Kemnaker )
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login