Connect with us

Dakwaan

Perseroan Nindya Karya TBK dan PT Tuah Sejati didakwa korupsi proyek dermaga bongkar Sabang 2004-2011, senilai Rp 313,3 miliar

terdakwa koorporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masing masing melalui tim pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan


Kesemuanya Diduga mengkorupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2004-2011 tersebut hingga merugikan negara Rp 313,3miliar

Diduga penunjukan langsung PT Tuah Sejati atau terdakwa 2 tanpa mempertimbangkan syarat dan ketentuan terkait pengalaman kerja,

kemampuan teknis, kepemilikan alat, penguasaan teknologi dan sumber daya manusia untuk melakukan Joint Operation (JO) Nindya sejati

Join operasional JO Nindya Karya Sejati , tanpa persetujuan dewan komisaris, tanpa mempertimbangkan kemampuan teknis terdakwa 2 , tetap melakukan pekerjaan dengan sistem bagi hasil 55 persen , 45 persen.

“Selanjutnya tanpa mempertimbangkan syarat dan ketentuan terkait pengalaman kerja, kemampuan teknis, kepemilikan alat,”

“penguasaan teknologi dan sumber daya manusia dari Terdakwa II untuk melakukan Joint Operation (JO) dengan Terdakwa I,”

“serta tanpa mempertimbangkan metode pemilihan pelaksana pekerjaan proyek ,” ujar M Asri Irwan dalam pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor Jakarta, Senen 7 Februari 2022.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa koorporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masing masing melalui tim pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Sidang rencananya akan digelar pada pekan berikutnya dengan agenda saksi saksi, jaksa pun telah menyiapkan setidaknya 129 saksi dan 11 ahli ke persidangan. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami