Connect with us

Dakwaan

Perseroan Nindya Karya TBK dan PT Tuah Sejati didakwa korupsi proyek dermaga bongkar Sabang 2004-2011, senilai Rp 313,3 miliar

terdakwa koorporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masing masing melalui tim pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang 2004-2011, dengan terdakwa Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati .

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Tim jaksa penuntut umum KPK Mohammad Asri Irwan dkk.

Jaksa KPK mendakwa PT. Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati bersama-sama dengan Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dan Ramdhani Ismy (Alm.) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T. Syaiful Achmad Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Serta Sabir Said pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek (Project Manager), Zubir Rahim selaku Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004,

Nasruddin Daud sebagai Pj. Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010, Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 ,

Ananta Sofwan Tenaga Lepas BPKS, Zulkarnaen Nyak Abbas selaku Pimpinan Proyek tahun 2004, bersama sama pula dengan Zaldy Noor (Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008),

Pratomi sentosanengtyas (Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam (PT BPA) tahun 2007-2011, Pandu Lokiswar Salam (Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific), Askaris Chioe (Direktur CV Saa Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam),

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com