Dakwaan
Perseroan Nindya Karya TBK dan PT Tuah Sejati didakwa korupsi proyek dermaga bongkar Sabang 2004-2011, senilai Rp 313,3 miliar
terdakwa koorporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masing masing melalui tim pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang 2004-2011, dengan terdakwa Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati .
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Tim jaksa penuntut umum KPK Mohammad Asri Irwan dkk.
Jaksa KPK mendakwa PT. Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati bersama-sama dengan Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dan Ramdhani Ismy (Alm.) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T. Syaiful Achmad Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010,
Serta Sabir Said pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek (Project Manager), Zubir Rahim selaku Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2004,
Nasruddin Daud sebagai Pj. Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010, Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 ,
Ananta Sofwan Tenaga Lepas BPKS, Zulkarnaen Nyak Abbas selaku Pimpinan Proyek tahun 2004, bersama sama pula dengan Zaldy Noor (Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008),
Pratomi sentosanengtyas (Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam (PT BPA) tahun 2007-2011, Pandu Lokiswar Salam (Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific), Askaris Chioe (Direktur CV Saa Inti Karya Teknik dan Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam),
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Penyidikan4 minggu ago
KPK: Salah Satu Anggota Komisi XI DPR RI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR BI
-
Nasional4 minggu ago
Prabowo: Koruptor yang Kembalikan Uang Negara Bisa Dimaafkan, Menko Yusril Jelaskan Rinciannya
-
Nasional4 minggu ago
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan