Dakwaan
Korupsi Pajak DJP Gatsu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak
Pantausidang, Jakarta – Jaksa KPK Muh Asri Irwan dkk mendakwa Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua Tim Alfred Simanjuntak bersama sama dengan direktur pajak Angin Prayitno, Kasubid Pajak Dadan Ramdani dan anggota tim lainya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari 11 perusahaan.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp 6 Miliar rupiah per orang.
Terkait Gratifikasi Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp. 2,4 miliar.
Selian itu Wawan dijerat TPPU.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka4 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung


You must be logged in to post a comment Login