Dakwaan
Korupsi Pajak DJP Gatsu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak
Pantausidang, Jakarta – Jaksa KPK Muh Asri Irwan dkk mendakwa Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua Tim Alfred Simanjuntak bersama sama dengan direktur pajak Angin Prayitno, Kasubid Pajak Dadan Ramdani dan anggota tim lainya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari 11 perusahaan.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp 6 Miliar rupiah per orang.
Terkait Gratifikasi Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp. 2,4 miliar.
Selian itu Wawan dijerat TPPU.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login