Setelah besi atau baja masuk ke Indonesia kemudian oleh ke-6 tersangka Korporasi di jual ke Pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal.
terdakwa koorporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masing masing melalui tim pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan