Ragam
Kasus Impor Baja, Ini 6 Importir yang bikin Produk Dalam Negeri Hancur
Setelah besi atau baja masuk ke Indonesia kemudian oleh ke-6 tersangka Korporasi di jual ke Pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal.

Pantausidang, Jakarta– Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korporasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam impor produk Besi atau Baja pada 2016-2021.
Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Doktor Supardi mengungkapkan, para importir ini, mengimpor baja dari China seolah-olah untuk kepentingan proyek nasional.
Menurut Supardi mereka diduga melibatkan oknum pejabat kementrian perdagangan atau tersangka lain seperti BHL, T dan TB.
“Untuk meloloskan proses impor tersebut BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Tersangka TB (Kasubag TU pada Direktorat Impor),” ujarnya.
Mereka mendapat surat sujel untuk memuluskan jalur kepabeanan, bahwa besi-baja tersebut untuk proyek strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu: PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
Menurut Supardi, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke-6 tersangka Korporasi di jual ke Pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal.
“Sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ke-6 (enam) Tersangka Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara),” katanya.
Dirdik Jampidsus menambahkan, perbuatan para tersangka tersebut, melanggar Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, enam tersangka korporasi tersebut,yakni, PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU disangkakan dan dijerat pasal,
Kesatu: Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua:
Pertama:Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau Kedua :
Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Sup).
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login