Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.

Perusahaan produsen makanan ringan tersebut berdalih, AD telah melakukan pelanggaran berat akibat menghadiri acara perpisahan rekan kerjanya di masa pandemi Covid-19.
“Tuduhan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim, mengingat dari 14 orang yang mengikuti acara tersebut tidak ada yang dikenakan sanksi pelanggaran berat, yang mana sejatinya Perusahaan memang melakukan efisiensi karyawan, namun tidak berkeinginan membayar hak dengan menuduh pelanggaran berat yang berujung PHK bagi klien kami” ungkap Ade.
Dia pun mengimbau agar perusahaan lainnya tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan apa yang telah menjadi hak bagi karyawan.
“Karena terkesan mempersulit pekerja yang dalam hal ini tentu sangat mengharapkan hak-haknya, dan keadilan ditegakkan disini” pungkasnya.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi7 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login