Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220225-WA0019.jpg)
Perusahaan produsen makanan ringan tersebut berdalih, AD telah melakukan pelanggaran berat akibat menghadiri acara perpisahan rekan kerjanya di masa pandemi Covid-19.
“Tuduhan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim, mengingat dari 14 orang yang mengikuti acara tersebut tidak ada yang dikenakan sanksi pelanggaran berat, yang mana sejatinya Perusahaan memang melakukan efisiensi karyawan, namun tidak berkeinginan membayar hak dengan menuduh pelanggaran berat yang berujung PHK bagi klien kami” ungkap Ade.
Dia pun mengimbau agar perusahaan lainnya tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan apa yang telah menjadi hak bagi karyawan.
“Karena terkesan mempersulit pekerja yang dalam hal ini tentu sangat mengharapkan hak-haknya, dan keadilan ditegakkan disini” pungkasnya.*** Red
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey