Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.
Perusahaan produsen makanan ringan tersebut berdalih, AD telah melakukan pelanggaran berat akibat menghadiri acara perpisahan rekan kerjanya di masa pandemi Covid-19.
“Tuduhan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim, mengingat dari 14 orang yang mengikuti acara tersebut tidak ada yang dikenakan sanksi pelanggaran berat, yang mana sejatinya Perusahaan memang melakukan efisiensi karyawan, namun tidak berkeinginan membayar hak dengan menuduh pelanggaran berat yang berujung PHK bagi klien kami” ungkap Ade.
Dia pun mengimbau agar perusahaan lainnya tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan apa yang telah menjadi hak bagi karyawan.
“Karena terkesan mempersulit pekerja yang dalam hal ini tentu sangat mengharapkan hak-haknya, dan keadilan ditegakkan disini” pungkasnya.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login