Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.
Perusahaan produsen makanan ringan tersebut berdalih, AD telah melakukan pelanggaran berat akibat menghadiri acara perpisahan rekan kerjanya di masa pandemi Covid-19.
“Tuduhan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim, mengingat dari 14 orang yang mengikuti acara tersebut tidak ada yang dikenakan sanksi pelanggaran berat, yang mana sejatinya Perusahaan memang melakukan efisiensi karyawan, namun tidak berkeinginan membayar hak dengan menuduh pelanggaran berat yang berujung PHK bagi klien kami” ungkap Ade.
Dia pun mengimbau agar perusahaan lainnya tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan apa yang telah menjadi hak bagi karyawan.
“Karena terkesan mempersulit pekerja yang dalam hal ini tentu sangat mengharapkan hak-haknya, dan keadilan ditegakkan disini” pungkasnya.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login