Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.
Selain itu, perusahaan juga diminta melunasi sisa gaji kliennya yang belum dibayarkan.
“Memang sudah seharusnya klien kami dapat menerima hak-haknya selaku karyawan,” tegas Richard.
Dia menjelaskan, kliennya menjadi karyawan tetap PT Arnott’s Indonesia sejak 12 Januari 2015. Kemudian pada 27 Oktober 2014, diangkat menjadi Direktur Human Resources berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah pengangkatan tersebut kemudian PT Arnott’s Indonesia memberikan Pernyataan yang klausulnya menyatakan bahwa AD tidak akan kehilangan haknya sebagai karyawan meskipun telah diangkat menjadi direktur.
Namun seiring berjalannya waktu, AD justru langsung diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada teguran pertama dan kedua.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login