Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220225-WA0019.jpg)
Selain itu, perusahaan juga diminta melunasi sisa gaji kliennya yang belum dibayarkan.
“Memang sudah seharusnya klien kami dapat menerima hak-haknya selaku karyawan,” tegas Richard.
Dia menjelaskan, kliennya menjadi karyawan tetap PT Arnott’s Indonesia sejak 12 Januari 2015. Kemudian pada 27 Oktober 2014, diangkat menjadi Direktur Human Resources berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah pengangkatan tersebut kemudian PT Arnott’s Indonesia memberikan Pernyataan yang klausulnya menyatakan bahwa AD tidak akan kehilangan haknya sebagai karyawan meskipun telah diangkat menjadi direktur.
Namun seiring berjalannya waktu, AD justru langsung diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada teguran pertama dan kedua.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey