Gugatan
PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan
PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Arnott’s Indonesia harus membayar biaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan karyawannya kurang lebih Rp 2,7 miliar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam putusan perkara Nomor 434/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti (AD) sebagai penggugat.
“Memerintahkan tergugat untuk membayar hak atas pemutusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat yakni uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang belum dibayarkan,” sebut putusan seperti dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Putusan tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Astriwati dengan hakim anggota Rokhana dan Gotti Situmorang. Dalam putusannya, majelis menguraikan uang yang belum dibayar PT Arnott’s Indonesia terhadap AD terdiri dari pesangon sebesar Rp 1.672.936.748, uang penghargaan masa kerja Rp 358.486.446, uang penggantian hak Rp 304.713.479 dan sisa cuti tahunan Rp 208.696.156.
Atas Putusan tersebut, Kuasa hukum AD, Ade Ilham Akbar dan Richard Purnomo dari VNR Law Office, meminta agar PT Arnott’s Indonesia segera membayarkan hak terhadap kliennya sesuai dengan keputusan tersebut.
-
Gugatan12 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Gugatan2 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan