Replik
Replik, Jaksa yakin terdakwa pengaruhi saksi
strategi yang diarahkan bukan merupakan nasehat hukum tapi menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI

Atas replik jaksa tersebut, salah seorang terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya usai sidang menyatakan, akan menanggapi dengan duplik pribadi beserta tim penasehat hukumnya.
Menurutnya, jaksa janganlah menerapkan pasal 21 UU tipikor kepadanya, karena pasal tersebut tidak dapat diterapkan jika baru dalam tahapan mencari tersangka dan kerugian negara.
“Ya kalau baru mencari tersangka, baru mencari kerugian negara, gak bisa diterapkan pasal 21,” ujarnya.
Dia membantah seluruh tuduhan jaksa atas upaya merintangi penyidikan perkara LPEI. Menurutnya nasehat yang diberikan ke kliennya, tidak bersifat merekayasa.Dia membandingkan dengan kasus setnov saat pengacara terlibat merekayasa peristiwa kecelakaan beberapa waktu lalu.***(sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login