Connect with us

Replik

Replik, Jaksa yakin terdakwa pengaruhi saksi

strategi yang diarahkan bukan merupakan nasehat hukum tapi menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI

Published

on

Ilustrasi sidang PN Tipikor Jakarta

Atas replik jaksa tersebut, salah seorang terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya usai sidang menyatakan, akan menanggapi dengan duplik pribadi beserta tim penasehat hukumnya.

Menurutnya, jaksa janganlah menerapkan pasal 21 UU tipikor kepadanya, karena pasal tersebut tidak dapat diterapkan jika baru dalam tahapan mencari tersangka dan kerugian negara.

“Ya kalau baru mencari tersangka, baru mencari kerugian negara, gak bisa diterapkan pasal 21,” ujarnya.

Dia membantah seluruh tuduhan jaksa atas upaya merintangi penyidikan perkara LPEI. Menurutnya nasehat yang diberikan ke kliennya, tidak bersifat merekayasa.Dia membandingkan dengan kasus setnov saat pengacara terlibat merekayasa peristiwa kecelakaan beberapa waktu lalu.***(sup)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending