Connect with us

Daerah

Mafia Pupuk, Kejari Jombang Tuntut dua terdakwa masing-masing empat tahun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.

Pantausidang, Jombang – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, akhirnya mengajukan hukuman masing – masing empat tahun kepada dua terdakwa perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupten Jombang Propinsi Jawatimur. Jumat,13 Mei 2022.

Keduanya juga didenda masing – masing Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp435 juta dan Rp107 jutaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.

Kuseri merupakan Koordinator penyuluh pertanian kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang, sedangkan Solakhuddin merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Kuseri NS, S.P. dan Terdakwa Solakhuddin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua kedua terdakwa,” ujarnya.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com