Connect with us

Pledoi

Suap ke Bupati Langkat, Bukan Inisiatif Pribadi, Direktur CV Nizhami Harus Dibebaskan

Muara Perangin Angin dalam pembelaannya meminta agar hakim membebaskan dari tuntutan jaksa KPK terkait suap proyek dinas PUPR dan Dinas Pendidikan 2021-2022

Muara Perangin Angin didampingi penasehat hukum Kamal Pane

Pantausidang, Jakarta – Ketua Tim Penasihat Hukum Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, Kamal Pane, SH menyebutkan kliennya melakukan suap kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin atas permintaan pihak lain.

Menurut Kamal, kliennya tidak menggunakan inisiatif pribadi untuk memberikan uang, sehingga harus dibebaskan dari semua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dinas PUPR dan Dinas Pendidikan 2021-2022.

“Jadi pemberian ijin adalah berdasarkan permohonan permintaan dari pihak lain, baru Pak Muara memberikan. Artinya keaktifan (pasif) dia selaku pemberi disini tidak terbukti,” kata Kamal Pane kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Pantausidang.com, Senin, (13/6/2022).

Menurut Kamal Pane, Muara mengakui adanya pemberian uang kepada Bupati Langkat nonaktif tapi tidak didepan.

“Dia terus terang mengakui pemberian. Diakui diberikan tetapi kami sesudah mengetahui duduk perkara ini, pemberian itu tidak ada didepan. Itu dulu catatan, tidak ada pemberian didepan,” tuturnya.

Kamal Pane menegaskan, bahwa bagi kliennya Muara menurut hukum pidana unsur niat jahat yaitu Mensrea-nya tidak ada. Jadi didalam pikirannya itu meeting of mind untuk melakukan suap secara aktif itu tidak ada.

“Maka kami meminta dalam petitum tadi agar diberikan kebebasan. Apabila tidak terpenuhi oleh hakim maka mohon di hukum seringan-ringannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan bahwa kliennya itu bisa dibilang tidak sampai sebagai korban pemerasan. Tapi yang jelas kliennya itu memberikan karena diminta.

“Ada seluruh saksi kan mengatakan, jika tidak memberikan akan kehilangan pekerjaaan. Inikan disertai kekhawatiran bahkan ahli mengatakan apabila posisi demikian maka kembali ke pasal 48, jika dengan ancaman tidak dapat dipidana,” pungkasnya.

Sementara dipersidangan, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dalam pembelaan atau pledoinya meminta agar hakim membebaskan dari tuntutan dan dakwaan jaksa KPK terkait suap proyek dinas PUPR dan Dinas Pendidikan 2021-2022. Adapun suap itu ditujukan kepada Bupati Langkat Nonaktif tersebut melalui timnya.

Penasihat hukum Muara meminta agar hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 2,5 tahun. Jika tidak minimal menghukum seringan ringannya.


Penasihat hukum meyakini bahwa kliennya dalam posisi tidak dapat menolak kondisi harus menyerahkan uang suap, karena jika menolak tidak mendapatkan pekerjaaan.

Sehingga kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan aktif, karena memberikan uang bukan saat awal mendapatkan proyek.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dan tim, sebelumnya mengajukan hukuman dua tahun enam bulan kepada Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, pada Senen, (6/6/2022) lalu.

Menurut Jaksa, Muara telah terbukti menyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin senilai total Rp.572 juta.

“Maka kami selaku jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor pasal 5 ayat 1 huruf b,” jelasnya.

Zaenal menuturkan bahwa berdasarkan keterangan 24 saksi dan alat bukti, Muara memberikan fee 15 persen dari total pekerjaan 11 proyek di Kabupaten Langkat pada 2021.

Jaksa meminta supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.***
Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pledoi

Tuntutan Seumur Hidup Bos Duta Dalma Surya Darmadi menilai tidak manusiawi

Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi

Pantausidang, Jakarta – Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Hal tersebut dikatakannya pada pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di kabupaten Indragiri hulu riau pada 2004 hingga 2022.

Kepada majelis hakim pengadilan tipikor pimpinan Fahzal Hendri, Apeng mengaku bagai mimpi disiang bolong menjadi terdakwa dan berstatus mega koruptor.

“Saya diduduki menjadi terdakwa sebagai mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orng tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum,

Dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang tebaik di Indonesia,” katanya.

Dia mengaku selama mejalani usaha 36 tahun sejak tahun87 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga dia mempertanyakan ada 1162 perusahaan sejenis tapi mengapa hanya dia yang di meja hijaukan.

Surya Darmadi membantah dirinya buron ke luar negeri, karena dia yang berinisiatif kembali ke indonesia pasca pemberitaan di media massa yang dirasakan memojokkan dirinya beserta keluarganya.

“Saat pemberitaan tersebut, saya sedang berada di luar ngeri, dengan iktikad baik karena tidak benar berita tersebut, saya datang kembali ke Indonesia menghadapi, mengklarifikasi sekaligus mengukuti proses hukum yang dituduh pada saya,” ujarnya.

Diberitakan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun ( Rp4.798.706.951.604) dan USD 7,8 juta ( 7.885.857 dolar AS ) dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.*** Red

Continue Reading

Pledoi

Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin

Salah satu Terdakwa Penyuap pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dkk, Veronika Lindawati dari Bank Panin

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan.

“Dalam kesempatan yang baik ini, dengan segenap kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan,” ucap Agus dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Kamis, 12 Januari 2023.

Agus yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dituntut 3 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Agus Susetyo membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus Susetyo akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Continue Reading

Pledoi

Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan

Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.
Sebelumnya Jaksa mengajukan hukuman 3 tahun

https://youtu.be/hpeEDCeyMw8

Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang melibatkan WNI asal India Kamal Mangwani memasuki agenda pembelaan dari terdakwa, Kamis (3/11/2022).



Pada pembacaan pledoi yang diajukan Tim Penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim Astriwati SH MH membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukuman atas dakwaan jaksa Penuntut umum kejari pusat.
Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.

Sebelumnya Jaksa meminta hakim menghukum 3 tahun kepada Terdakwa Kamal Mangwani atas dugaan kdrt kepada mantan istrinya Manisha Mangwani (sebelum menikah namanya Manisha Bachiyani).*** Red

Continue Reading

Facebook

Tag

Covid-19

[QCLDCOVID19-WIDGET title_widget=”Worldwide” land=”” confirmed_title=”Kasus” deaths_title=”Meninggal Dunia” recovered_title=”Sembuh”]

[QCLDCOVID19-TICKER country="Indonesia" ticker_title="Indonesia" style="horizontal" confirmed_title="Terkonfirmasi" deaths_title="Meninggal Dunia" recovered_title="Sembuh"]