Connect with us

Pledoi

Suap ke Bupati Langkat, Bukan Inisiatif Pribadi, Direktur CV Nizhami Harus Dibebaskan

Muara Perangin Angin dalam pembelaannya meminta agar hakim membebaskan dari tuntutan jaksa KPK terkait suap proyek dinas PUPR dan Dinas Pendidikan 2021-2022

Muara Perangin Angin didampingi penasehat hukum Kamal Pane

Pantausidang, Jakarta – Ketua Tim Penasihat Hukum Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, Kamal Pane, SH menyebutkan kliennya melakukan suap kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin atas permintaan pihak lain.

Menurut Kamal, kliennya tidak menggunakan inisiatif pribadi untuk memberikan uang, sehingga harus dibebaskan dari semua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dinas PUPR dan Dinas Pendidikan 2021-2022.

“Jadi pemberian ijin adalah berdasarkan permohonan permintaan dari pihak lain, baru Pak Muara memberikan. Artinya keaktifan (pasif) dia selaku pemberi disini tidak terbukti,” kata Kamal Pane kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Pantausidang.com, Senin, (13/6/2022).

Menurut Kamal Pane, Muara mengakui adanya pemberian uang kepada Bupati Langkat nonaktif tapi tidak didepan.

“Dia terus terang mengakui pemberian. Diakui diberikan tetapi kami sesudah mengetahui duduk perkara ini, pemberian itu tidak ada didepan. Itu dulu catatan, tidak ada pemberian didepan,” tuturnya.

Kamal Pane menegaskan, bahwa bagi kliennya Muara menurut hukum pidana unsur niat jahat yaitu Mensrea-nya tidak ada. Jadi didalam pikirannya itu meeting of mind untuk melakukan suap secara aktif itu tidak ada.

“Maka kami meminta dalam petitum tadi agar diberikan kebebasan. Apabila tidak terpenuhi oleh hakim maka mohon di hukum seringan-ringannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan bahwa kliennya itu bisa dibilang tidak sampai sebagai korban pemerasan. Tapi yang jelas kliennya itu memberikan karena diminta.

“Ada seluruh saksi kan mengatakan, jika tidak memberikan akan kehilangan pekerjaaan. Inikan disertai kekhawatiran bahkan ahli mengatakan apabila posisi demikian maka kembali ke pasal 48, jika dengan ancaman tidak dapat dipidana,” pungkasnya.

Sementara dipersidangan, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dalam pembelaan atau pledoinya meminta agar hakim membebaskan dari tuntutan dan dakwaan jaksa KPK terkait suap proyek dinas PUPR dan Dinas Pendidikan 2021-2022. Adapun suap itu ditujukan kepada Bupati Langkat Nonaktif tersebut melalui timnya.

Penasihat hukum Muara meminta agar hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 2,5 tahun. Jika tidak minimal menghukum seringan ringannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Penasihat hukum meyakini bahwa kliennya dalam posisi tidak dapat menolak kondisi harus menyerahkan uang suap, karena jika menolak tidak mendapatkan pekerjaaan.

Sehingga kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan aktif, karena memberikan uang bukan saat awal mendapatkan proyek.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dan tim, sebelumnya mengajukan hukuman dua tahun enam bulan kepada Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, pada Senen, (6/6/2022) lalu.

Menurut Jaksa, Muara telah terbukti menyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin senilai total Rp.572 juta.

“Maka kami selaku jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor pasal 5 ayat 1 huruf b,” jelasnya.

Zaenal menuturkan bahwa berdasarkan keterangan 24 saksi dan alat bukti, Muara memberikan fee 15 persen dari total pekerjaan 11 proyek di Kabupaten Langkat pada 2021.

Jaksa meminta supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.***
Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com