Replik
Replik, Jaksa yakin terdakwa pengaruhi saksi
strategi yang diarahkan bukan merupakan nasehat hukum tapi menghasut untuk merintangi Penyidikan kasus penyimpangan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI
Atas replik jaksa tersebut, salah seorang terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya usai sidang menyatakan, akan menanggapi dengan duplik pribadi beserta tim penasehat hukumnya.
Menurutnya, jaksa janganlah menerapkan pasal 21 UU tipikor kepadanya, karena pasal tersebut tidak dapat diterapkan jika baru dalam tahapan mencari tersangka dan kerugian negara.
“Ya kalau baru mencari tersangka, baru mencari kerugian negara, gak bisa diterapkan pasal 21,” ujarnya.
Dia membantah seluruh tuduhan jaksa atas upaya merintangi penyidikan perkara LPEI. Menurutnya nasehat yang diberikan ke kliennya, tidak bersifat merekayasa.Dia membandingkan dengan kasus setnov saat pengacara terlibat merekayasa peristiwa kecelakaan beberapa waktu lalu.***(sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional4 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta4 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen


You must be logged in to post a comment Login