Dakwaan
Saksi Petugas Bea Cukai Priok Tidak Pernah Menyidik Impor Baja 6 Importir Kemendag
soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai
Terdakwa juga mempertanyakan kepada dua pegawai honorer Ditjen Daglu Kemendag yakni Wahyu dan Firza Yoga Pratama soal siapa yang mengetik dan membuat konsep Surat Penjelasan atau Sujel tersebut.
Berikut kutipan tanya jawab terdakwa Tahan Banurea dengan saksi Wahyu,
Tahan Banurea: “ di Tahun 2020 saudara pernah melihat saya mengetik diruang sekretaris Irjen ?,”
Wahyu : “ iya tanggalnya tidak ingat”
Tahan :” berkait apanya saudara mengatakan ke penyidik apa?,”
Wahyu : “saya berulang kali bilang bahan rapat,”
Wahyu dan Yoga memceritakan pada saat pemeriksaan ketiga kalinya dipanggil tanpa surat panggilan dan diperiksa oleh penyidik secara bersama sama, dan menjawab berbeda tapi BAP menjadi Copy Paste.
“Kemungkinan di copy paste atau persepsi saya menurut saya mungkin jawaban saya dengan mas Wahyu hanya digabung saja,” ujar yoga.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora