Dakwaan
Saksi Petugas Bea Cukai Priok Tidak Pernah Menyidik Impor Baja 6 Importir Kemendag
soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai
Terdakwa juga mempertanyakan kepada dua pegawai honorer Ditjen Daglu Kemendag yakni Wahyu dan Firza Yoga Pratama soal siapa yang mengetik dan membuat konsep Surat Penjelasan atau Sujel tersebut.
Berikut kutipan tanya jawab terdakwa Tahan Banurea dengan saksi Wahyu,
Tahan Banurea: “ di Tahun 2020 saudara pernah melihat saya mengetik diruang sekretaris Irjen ?,”
Wahyu : “ iya tanggalnya tidak ingat”
Tahan :” berkait apanya saudara mengatakan ke penyidik apa?,”
Wahyu : “saya berulang kali bilang bahan rapat,”
Wahyu dan Yoga memceritakan pada saat pemeriksaan ketiga kalinya dipanggil tanpa surat panggilan dan diperiksa oleh penyidik secara bersama sama, dan menjawab berbeda tapi BAP menjadi Copy Paste.
“Kemungkinan di copy paste atau persepsi saya menurut saya mungkin jawaban saya dengan mas Wahyu hanya digabung saja,” ujar yoga.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login