Ragam
Selebgram SS Membeli Ganja Online Bersama Kekasihnya
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk selebgram berinisial SS di salah satu kamar aparteman kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Pantausidang.com,Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk selebgram berinisial SS di salah satu kamar aparteman kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru saat press conference mengatakan, penangkapan terhadap Selebgram ss tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang publik figur selebgram kerap menggunakan narkoba di dalam kamarnya.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dan Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
“Ketika dilakukan penggerebekan ternyata benar didapat adanya orang yang dimaksud oleh masyarakat dan kami langsung melakukan penggeledahan,” ujar dia Senin (16/11/2020).
Audie melanjutkan, dari dalam kamar SS pihaknya menemukan barang bukti berupa 51,47 gram daun ganja dan 1 linting ganja serta dua pack kertas vapir merk Radja Mas.
Pelaku menyimpan barang bukti itu di dalam laci rak televisi ruang tamu aparteman.
Setelah menangkap Selebgram SS , pihaknya mengembangkan kasus ini dan menangkap teman prianya berinisial JRS (29) di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan JRS, polisi menyita 1 plastik hitam berisikan narkoba jenis ganja dengn berar 74,43 gram.
“Masih dikembangkan karena kedua pelaku mengaku beli via online,” tuturnya.
Sebelumnya, S S ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu. Ss ditangkap usai menggunakan narkoba jenis ganja dan kasus ini akan terus dikembangkan guna menangkap bandarnya.

Polres Jakarta Barat Soal Selebgram SS 
Selebgram SS beli Ganja secara Online
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE


You must be logged in to post a comment Login