Ragam
Mantan Anggota DPRD Jawabarat Abdul Rozaq Muslim Tersangka Suap
akarta- KPK tetapkan Mantan Anggota DPRD Jawabarat Abdul Rozaq Tersangka Suap Bantuan Propinsi Untuk Indramayu
Jakarta- KPK tetapkan Mantan Anggota DPRD Jawabarat Tersangka Suap Bantuan Propinsi Untuk Indramayu.
Pantausidang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPRD provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka berikutnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Bantuan Propinsi untuk Kabupaten Indramayu Tahun 2017-2019.
Dalam rilisnya , Tim Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti bahwa selaku Wakil Rakyat Abdul Rozaq diduga menerima fee sebesar 5 persen dalam pengurusan dan memperjuangkan dana bantuan propinsi untuk daerah pemilihan Indramayu dan Cirebon beberapa waktu lalu.
Selaku Politisi Golkar Abdul Rozaq menerima fee dari kontraktor yang bernama Carsa AS yang mendapatkan sejumlah proyek di dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu senilai Rp.22 milair tahun2017, dan diduga Abdul Rozaq menerima uang sebanyak Rp.8,5 miliar dari Carsa yang mendapatkan setidaknya 11 Proyek di wilayah Indramayu dan Cirebon tersebut.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019 l. Dan telah memenjarakan 4 orang diantaranya Mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan Carsa AS pengusaha.

Mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim tersangka 
Politisi Golkar Abdul Rozaq Muslim tersangka Dana Bantuan Propinsi
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login