Gugatan
Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik
Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Jakarta, Pantausidang– Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang ahli, yaitu M. Yahya Harahap sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangannya terkait kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk.
Dalam keterangannya, Harahap mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina