Gugatan
Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik
Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS
Jakarta, Pantausidang– Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang ahli, yaitu M. Yahya Harahap sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangannya terkait kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk.
Dalam keterangannya, Harahap mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta3 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen
-
Ragam4 minggu agoKPK Tangkap dan Tahan Bupati Lampung Tengah Terkait Fee Proyek
-
Saksi4 minggu agoSolar Non-Subsidi dan Persaingan Ketat: Saksi Jelaskan Mekanisme Harga di Sidang Korupsi Pertamina

