Connect with us

Kasasi

Soal Vonis Edhy Prabowo Disunat. Ini Alasan MA

“Dalam hal ini Terdakwa mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun tanggal 23 Desember 2016 dan mengganti dengan Permen-KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar,” terangnya.

Atas pertimbangan itu, kata Andi, majelis hakim memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Dengan demikian, hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim PT DKI memperberat hukuman Edhy Prabowo 9 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Hukuman itu lebih berat 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini, diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. ***AIG

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami