Kasasi
Soal Vonis Edhy Prabowo Disunat. Ini Alasan MA
“Dalam hal ini Terdakwa mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun tanggal 23 Desember 2016 dan mengganti dengan Permen-KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar,” terangnya.
Atas pertimbangan itu, kata Andi, majelis hakim memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Dengan demikian, hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim PT DKI memperberat hukuman Edhy Prabowo 9 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.
Hukuman itu lebih berat 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara.
Putusan kasasi Edhy Prabowo ini, diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. ***AIG
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login