Pantausidang, Jakarta – Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut dengan pidana mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial...
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
Perkara dengan agenda tuntutan diantaranya sidang dugaan korupsi Rp.22 triliun dana Asabri, terdakwa pemilik PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokro
Ahli BPK Hasby Ashidiqi, yang melakukan pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI Persero
Sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy Tjokro tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.
Penasehat Hukum Teddy : Kesaksian dari Sintia membuktikan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal saham saham nominee.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Putusan onslag Mahkamah Agung tersebut membebaskan Reiner dari dugaan korupsi di PT Danareksa.
Dalam perkara Asabri Pengadilan Tipikor Sebelumnya telah mengadili 8 terdakwa diantaranya Mantan Dirut Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri
Saksi yang diperiksa TY Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero) periode Januari 2012 - Maret 2017, diperiksa terkait transaksi saham SUGI
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp