Connect with us

Dakwaan

Ungkap Nominee Dana Saham Asabri, Jaksa Hadirkan Sekretaris Teddy Tjokro

Penasehat Hukum Teddy : Kesaksian dari Sintia membuktikan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal saham saham nominee.

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan TIpikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) hadirkan kesaksian Sintia Monica mantan sekretaris Teddy Tjokro, Rabu 11 Mei 2022.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Eko Purwanto, Sintia mengaku pernah menerima perintah dari bosnya yakni Teddy Tjokro untuk mengumpulkan data, KTP untuk di filing terkait Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO), PT Rimo dan Nusa.

Selaku sekretaris dia mengaku hanya memfiling berkas tersebut terkait RUPS.
“Melengkapi dokumen, saat IPO di akhir 2017. Juli 2018 efektif penjatahan,” ujarnya.

Sintia juga dikonfirmasi atas aset milik Teddy Tjokrosapoetro yang telah disita oleh kejaksaan agung, antara lain properti dan apartemen.

Sementara itu Genesius Anugerah SH selaku penasehat hukum Teddy Tjokro menilai, kesaksian dari Sintia membuktikan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal saham saham nominee.

“Pak Teddy itu tidak tau sama sekali soal pembukaan akun akun, untuk transaksi saham bahkan transaksi jual belinya pun pak Teddy itu gak tau sama sekali,” ujarnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selain itu dia meyakini, bahwa tanda tangan KTP yang diperlihatkan berbeda, dan menjadikan fakta bahwa dia tidak menahu soal perkara ini.

“Ada miskom soal KTP, Tanda tangan di KTP itu berbeda pak Teddy gak tau sama sekali,” katanya


Sementara itu terkait aset aset yang telah disita kejaksaan, Genesius berharap hakim mempertimbangkan ada kerugian dari pihak ketiga,yakni milik publik dan berstatus masih kredit di Bank.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com