Dakwaan
Kuasa Hukum : Teddy Tjokro tidak berperan Putar-Putar uang Asabri
Sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy Tjokro tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.

Pantausidang, Jakarta– Rabu 25 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan Persidangan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Adapun Agenda Persidangan adalah Pemeriksaan Saksi pihak Bank, KSEI, dan BEI dari JPU sejumlah 5 orang.
Dalam persidangan tersebut, saksi Yulia Asnita yang merupakan Regional Support China Construction Bank Indonesia menjelaskan mengenai adanya aliran dana dari PT Fajarindah Megah Perkasa kepada Hokindo dan anak-anak perusahaanya pada tahun 2014, terhitung sejak dilakukan pembukaan rekening di PT Hokindo Mediatama yang dilakukan pada 19 November 2014 dan PT Rimo International Lestari, Tbk. Pada 30 Januari 2015.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah menyampaikan fakta terkait legal standing Teddy di Hokindo dan Rimo, khususnya pada jabatan Direktur.
“Teddy menjabat Direktur di Hokindo sekitar 2015 dan Rimo di 2017,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.

Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, Kamis 2 Maret 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya (3/3) menyebutkan, agenda sidang adalah pembacaan kepada tiga terdakwa, yakni Laksda (Purn) Agus Puwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas,” ujarnya.
Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Pantausidang, Jakarta – Penasehat Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.
Hal tersebut dikatakan Yonatan Christofer, SH., MH usai persidangan mendampingi Kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Budi Hartono, Yonatan memgaku heran lantaran dasar yang digunakan oleh Ahli BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan dan tidak sesuai dengan faktanya.
Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)

Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Gatsu (Dir P2 DJP Gatsu) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akhirnya kembali dibawa ke meja hijau, Selasa 24 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi (JPU KPK) kini menjerat Angin Prayitno dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying).
JPU KPK menduga angin menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp8.2miliar, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4.3miliar, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5 miliar.
You must be logged in to post a comment Login