Dakwaan
Kuasa Hukum : Teddy Tjokro tidak berperan Putar-Putar uang Asabri
Sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy Tjokro tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.
Pantausidang, Jakarta– Rabu 25 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan Persidangan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Adapun Agenda Persidangan adalah Pemeriksaan Saksi pihak Bank, KSEI, dan BEI dari JPU sejumlah 5 orang.
Dalam persidangan tersebut, saksi Yulia Asnita yang merupakan Regional Support China Construction Bank Indonesia menjelaskan mengenai adanya aliran dana dari PT Fajarindah Megah Perkasa kepada Hokindo dan anak-anak perusahaanya pada tahun 2014, terhitung sejak dilakukan pembukaan rekening di PT Hokindo Mediatama yang dilakukan pada 19 November 2014 dan PT Rimo International Lestari, Tbk. Pada 30 Januari 2015.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah menyampaikan fakta terkait legal standing Teddy di Hokindo dan Rimo, khususnya pada jabatan Direktur.
“Teddy menjabat Direktur di Hokindo sekitar 2015 dan Rimo di 2017,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.
-
Nasional3 minggu ago
Perayaan Cap Go Meh di RSSN Sunter Berlangsung Sederhana
-
Rilis3 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Rilis4 minggu ago
Acer Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Prestisius
-
Rilis2 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL