Tersangka
Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G

Ketut mengatakan, Walbertus akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, Walbertus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9) kemarin.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19