Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2021/12/IMG-20211208-WA0031.jpg)
Petrus menjelaskan, kliennya merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell di Kota Manado.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara tahun 2016. Kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor register: 6/Pid.Pra/2017/PN Mnd.
Oleh hakim tunggal Jemmy Wemphy Lantu, gugatan dikabulkan sebagian.
Diantaranya menyatakan, penetapan tersangka dan perintah penyelidikan Nomor : SP.SIDIK/66/III/2016/Dit Reskrimsus tanggal 23 Maret 2016 batal demi hukum.
-
Internasional2 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Profil4 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey
-
Ragam4 minggu ago
Puan Maharani Menonton Snoh Aalegra di BNI Java Jazz Festival 2024
-
Saksi4 minggu ago
Innova Indira Chunda Thita, Anak SYL akhirnya disita KPK