Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Hakim juga memerintahkan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening Paulus Iwo kepada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta, Kramat Raya.
Meski status tersangkanya telah gugur, proses hukum Paulus Iwo tetap bergulir ke meja hijau. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Paulus divonis 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Paulus juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 2 tahun.
“Ini jelas praktek peradilan sesat, dimana majelis hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan. Mengabaikan putusan praperadilan, melanggar HAM,” tegas Petrus.
Perkara Paulus Iwo kemudian berlanjut ke tingkat banding, kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, hukumannya bertambah menjadi 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Ditambah uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo


You must be logged in to post a comment Login