Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Lukas terbukti bersalah telah melakukan suap dan gratifikasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Majelis hakim juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Harta benda Lukas, akan disita dan dilelang jaksa KPK untuk menutupi uang pengganti jika tak mampu membayarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

