Connect with us

Vonis

Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara

PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun di PN Tipikor Jakarta

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tuturnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selain pidana pokok, Lukas juga dihukum pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa Lukas Enembe bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” ucap majelis.

Sedangkan hal meringankan, Lukas belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.

“Dalam keadaan sakit, namun terdakwa bisa mengikuti persidangan sampai akhir,” ujarnya.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com