Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tuturnya.
Selain pidana pokok, Lukas juga dihukum pencabutan hak politiknya selama lima tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa Lukas Enembe bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” ucap majelis.
Sedangkan hal meringankan, Lukas belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
“Dalam keadaan sakit, namun terdakwa bisa mengikuti persidangan sampai akhir,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

