Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
Perbuatan Lukas dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Atas vonis tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menolak hasil putusan tersebut.
“Terdakwa (Lukas Enembe) menolak putusan ini,” ucap pengacara Petrus Bala Pattyona kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, putusan Lukas lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus suap dan gratifikasi.
Bukan hanya itu, Lukas juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
“Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

