Connect with us

Vonis

Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara

PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun di PN Tipikor Jakarta

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tuturnya.

Selain pidana pokok, Lukas juga dihukum pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa Lukas Enembe bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” ucap majelis.

Sedangkan hal meringankan, Lukas belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.

“Dalam keadaan sakit, namun terdakwa bisa mengikuti persidangan sampai akhir,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami