Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tuturnya.
Selain pidana pokok, Lukas juga dihukum pencabutan hak politiknya selama lima tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa Lukas Enembe bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” ucap majelis.
Sedangkan hal meringankan, Lukas belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
“Dalam keadaan sakit, namun terdakwa bisa mengikuti persidangan sampai akhir,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan

