Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tuturnya.
Selain pidana pokok, Lukas juga dihukum pencabutan hak politiknya selama lima tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa Lukas Enembe bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” ucap majelis.
Sedangkan hal meringankan, Lukas belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
“Dalam keadaan sakit, namun terdakwa bisa mengikuti persidangan sampai akhir,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

