Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan

Perbuatan Lukas dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Atas vonis tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menolak hasil putusan tersebut.
“Terdakwa (Lukas Enembe) menolak putusan ini,” ucap pengacara Petrus Bala Pattyona kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, putusan Lukas lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus suap dan gratifikasi.
Bukan hanya itu, Lukas juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
“Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia