Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan

Perbuatan Lukas dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Atas vonis tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menolak hasil putusan tersebut.
“Terdakwa (Lukas Enembe) menolak putusan ini,” ucap pengacara Petrus Bala Pattyona kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, putusan Lukas lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus suap dan gratifikasi.
Bukan hanya itu, Lukas juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
“Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar