Tuntutan
TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Tanah 5.911 M2 di Batam,Tanjung Pinang dan Riau

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, KPK menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Ali menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan penelusuran aset Andhi Pramono yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19