Connect with us

Ragam

Wajib Pajak: Tidak Ada Keadilan dengan Kewajiban Ganda pada Pelaporan Pajak

Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK

Published

on

Wajib Pajak

Namun dalam prakteknya terjadi kelupaan dalam pelaporan e-reporting dana investasi tetapi sudah dilaporkan dalam SPT tahunan, disini seharusnya tidak perlu lagi menambah pekerjaan administrasi bagi wajib pajak.

Seharusnya Penjabat Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelaporan perpajakan cukup terwakili dalam pelaporan SPT Tahunan dan/atau bulanan, atas kasus ini apakah keterlambatan pelaporan e-reporting harus dikenakan sebagai objek pajak penghasilan sebesar sepuluh persen.

Sedangkan secara De Facto dan De Jure, WP sudah melakukan investasi atas perolehan Dividen, dimana letak KEADILAN bagi WP, apakah atas keterlambatan melakukan pelaporan e-reporting atas realisasi dana investasi dari dividen tetap harus dipungut pajak dividen sebesar 10 persen.

Karena dalam UU HPP dan UU PPh tidak mencantumkan aturan pengenaan pajak atas kealfaan pelaporan administrasi?, Demi Keadilan dan tegaknya Hukum atas kealfaan pelaporan administrasi tidak dapat lagi dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan karena penghasilannya telah diinvestasikan sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya UU PPh dan PMK 81 tahun 2021 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan, seharusnya tidak harus dilakukan double reporting, aturan perpajakan seharusnya dibuat mudah dan tidak berulang-ulang urusan administrasi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending