Ragam
Wajib Pajak: Tidak Ada Keadilan dengan Kewajiban Ganda pada Pelaporan Pajak
Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK
Pada akhirnya WP harus membayar pajak penghasilan atas transaksi yang tidak terutang pajak, hanya karena diminta sama Penjabat Pajak untuk mendukung kinerjanya sebagai Penjabat Pajak.
Disisi lain, bisa saja terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha yang mengalami kealfaan (lupa) akan kewajiban pelaporan atas e-reporting , misalkan memperoleh dividen Perseroan, namun tidak tahu akan kewajiban pelaporan e-reporting dana realisasi investasi pada periode tertentu.
Disini kita melihat aturan PMK bisa berbeda dengan Surat Edaran dari seorang Direktur, ini seperti penambahan aturan yang awalnya memang tidak diatur dalam PMK maupun UU HPP, jadi bagaimana WP dapat memahami akan suatu peraturan perpajakan, disini secara nyata bahwa aturan Surat Edaran dapat mengalahkan aturan yang tercantum dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Contohnya; bagi seorang WP sudah melakukan investasi dari perolehan Dividen sesuai daftar investasi yang diatur dalam PMK 81 tahun 2021 (pasal 14 dstnya) yang menjadi persyaratan agar perolehan Dividen dibebaskan dari pengenaan pajak Dividen sebesar 10 persen (dalam kondisi tertentu).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO

