Connect with us

Ragam

Wajib Pajak: Tidak Ada Keadilan dengan Kewajiban Ganda pada Pelaporan Pajak

Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK

Published

on

Wajib Pajak

Dengan demikian, atas kealfaan atau keterlambatan pelaporan e-reporting secara administrasi tidak lagi dapat dikenakan pajak penghasilan karena dana yang diperoleh dari dividen sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan, apabila tidak lagi dilaporkan secara e-reporting , dan mengingat dalam pelaporan SPT tahunan sudah ada pelaporannya, maka hal ini sama saja memaksakan kehendak untuk membuat double reporting.

Atas contoh permasalahan tersebut diatas, yang berkenaan dengan kelalaian pelaporan e-reporting , seharusnya mengikuti ketentuan UU Perpajakan yang sudah ada telah diatur dengan berupa denda biaya administrasi keterlambatan pelaporan saja, sebagaimana contoh pengenaan biaya denda atau keterlambatan e-SPT PPN bulanan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu per bulan, hal nyata bukan untuk mengenakan pajak lagi, oleh karena semua ketentuan perpajakan telah terpenuhi dan tidak dapat dikenakan pajak dalam bentuk apapun.

Sehingga Pemerintah dan Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya mendukung penyederhanaan pelaporan perpajakan secara administrasi yang ringkas atau tidak rumit atau dibuat sesederhana mungkin, agar dapat menciptakan iklim kewajiban perpajakan yang nyaman dan mudah diaplikasikan atau dimengerti.

Sehingga perlu direvisi akan peraturan perpajakan yang rumit berkenaan dengan urusan administrasi perpajakan, agar para WP menjadi lebih mudah paham dan melakukan kewajiban perpajakan secara tepat dan benar. *** Liu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending