Connect with us

Vonis

3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun

Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim pimpinan Djuyamto akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing selama 4 Tahun pidana penjara kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Rabu (21/12/2022).

Para Terdakwa perkara Garuda Indonesia tersebut adalah, Agus Wahjudo selalu eksekutif Project Manajer PT Garuda Indonesia, bersama sama Vice President Corporate Planning,

Setijo Awibowo, Vice President (VP) Treasury Management, Albert Burhan selaku Vice President (VP) Treasury Management,

Dalam keterangan tertulisnya Kapuspemkum kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami