Vonis
3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim pimpinan Djuyamto akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing selama 4 Tahun pidana penjara kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Rabu (21/12/2022).
Para Terdakwa perkara Garuda Indonesia tersebut adalah, Agus Wahjudo selalu eksekutif Project Manajer PT Garuda Indonesia, bersama sama Vice President Corporate Planning,
Setijo Awibowo, Vice President (VP) Treasury Management, Albert Burhan selaku Vice President (VP) Treasury Management,
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspemkum kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login