Connect with us

Vonis

3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun

Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang


Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 (609 juta dolar Amerika) atau setara dengan Rp8.819.747.171.352,00,- (Rp.8,8 triliun.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut.*** Red 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com