Vonis
3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang
Secara bersama-sama dengan Dirut dan CEO Garuda Emirsyah Satar, Adrian Azhar (alm) Fleed Aquitition,Direktur Teknik & Pengelolaan Armada Hadinoto Soedigno (alm), dan intermediary Soetikno Soedarjo.
Yaitu pada 2011-2014 , pengadaan armada pesawat sub-100 seater pada PT. Garuda Indonesia (tahun 2011), Pesawat Turboprop pada PT. Citilink Indonesia (tahun 2012),
Korupsi pengadaan 18 unit pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia (GI) mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga2 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login