Vonis
3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang
Secara bersama-sama dengan Dirut dan CEO Garuda Emirsyah Satar, Adrian Azhar (alm) Fleed Aquitition,Direktur Teknik & Pengelolaan Armada Hadinoto Soedigno (alm), dan intermediary Soetikno Soedarjo.
Yaitu pada 2011-2014 , pengadaan armada pesawat sub-100 seater pada PT. Garuda Indonesia (tahun 2011), Pesawat Turboprop pada PT. Citilink Indonesia (tahun 2012),
Korupsi pengadaan 18 unit pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia (GI) mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang.
-
Daerah5 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam3 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL
-
Internasional1 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar