Vonis
3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 (609 juta dolar Amerika) atau setara dengan Rp8.819.747.171.352,00,- (Rp.8,8 triliun.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login