Connect with us

Ragam

6 tersangka Perindo diserahkan ke Kejari Jakarta Utara

6 tersangka Perindo tersebut dibawah penanganan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Utara untuk penyusunan dakwaan

Kemudian Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti RS mantan Direktur Operasional Perum Perindo. RS rapat dengan IR Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dan IP Advisor Divisi P3,

Membahas pengembangan bisnis Perum Perindo memakai dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

IP merekomendasikan PT Global Prima Santosa (GPS), Kemilau Bindang Timur (KBT), S/TK dan RP,PT Etmiko Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi,

CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Makmur dan PT Tri Darma Perkasa.

Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus,

Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.

Akibat lemahnya metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, lemahnya verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan,

Dan lemahnya kontrol lapangan dalam penyerahan ikan, timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan terjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp176.8 miliar dan USD 279,8 ribu.


Menurut Leo Simanjuntak, jaksa menjerat Keenam tersangka dengan dakwaan subsidaritas pasal 2 UU dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Dalam pelimpahan tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan dirumah tahanan Kejagung selama 20 hari pertama.*** (Sup)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami