Connect with us

Dakwaan

Pengadilan Tipikor menggelar sidang Dakwaan Mantan GM SBU Perum Perindo Prihatini

Sidang di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Djuyamto mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh, Jaksa Penuntut Umum Judaedi dan Timnya

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dengan Terdakwa Mantan General Manager Strategi Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing, Wenny Prihatini.

Sidang di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Djuyamto mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh, Jaksa Penuntut Umum Judaedi dan Timnya, Rabu, 27 April 2022.

Menurut Jaksa, Wenny selaku General Manager SBU serta selaku Vice President perdagangan dan penangkapan pengolahan Perum Perindo, dalam kurun waktu 2016-2019 diduga melakukan korupsi terkait dengan kerjasama perdagangan ikan dengan pihak swasta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Wenny didakwa bersama sama dengan mantan Dirut Perindo Risyanto Suanda, Direktur PT Kemilau Bintang Timur ( KBT), Ir. Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo , Direktur PT Samudera Sakti Sepakat (PT SSS) Irwan Gozali, Direktur PT Prima Pangan Madani (PT PPM )Nabil M Basyuni (dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan Renyta Purwaningrum.


Jaksa mendakwa dengan pasal 2, subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Ir. Lalam Sarlam selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT), Riyanto Utomo selaku Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS), Irwan Gozali selaku Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS), Nabil M Basyuni selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum,” ujar Jaksa.

Atas dakwaan, Wenny melalui Pengacaranya, Ibnu Ali Tindri , menilai perbuatan yang didakwakan tidak benar, karena menurutnya termasuk pelanggaran hukum perdata bukan pidana.

Selain itu menurut Ibnu, kliennya bertindak sebagai karyawan bukan organ perusahaan, karena hanya mengikuti perintah atasannya.

Sidang dilanjutkan pada 11 Mei 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa Wenny Prihatini.

Diketahui pada saat penyidikan di Kejaksaan Agung, para tersangka (Saat ini terdakwa) diduga telah melakukan transaksi transaksi fiktif oleh perum Perindo tanpa adanya perjanjian dan berita acara serah terima barang dan laporan jual beli serta tidak adanya orang Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari suplier kepada mitra bisnis perum perindo

Salah seorang tersangka berinisial SJ ketika menerbitkan surat hutang jangka menengah atau medium term note (MTN) dan mendapatkan dana Rp 200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo 2017 seri A dan Seri B.

Diketahui MTN merupakan sarana utk menjual prospek, tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Mtn yang diterbitkan sebagian besar digunakan di divisi penangkapan ikan dengan metode jual beli putus.*** (Red).

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com