Gugatan
Belum siap Jawaban, Sidang perkara “Skema Ponzi Rp 1 Triliun ditunda
Majelis hakim PN Tangerang terpaksa menunda sidang karena terdakwa belum siap berikan jawaban atas korban penipuan dan pencucian uang skema ponzi
Pantausidang, Tangerang – Majelis hakim pengadilan negeri Tangerang terpaksa menunda sidang karena terdakwa belum siap berikan jawaban atas korban penipuan dan pencucian uang “ skema ponzi emas 1 triliun”, Rabu 23 Maret 2022.
Kuasa Hukum 8 Korban dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang menyesali hal tersebut karena seharusnya terdakwa atau penasehat hukum telah mempersiapkan jawaban karena majelis hakim sudah memberikan waktu selama 1 minggu dari sidang sebelumnya, yaitu: 16 sampai 23 Maret 2022.
“Pada dasarnya yang menunggu jawaban dan sikap terdakwa bukan hanya 8 orang korban yang kami dampingi, tetapi juga ratusan korban lain. Terutama komitmen korban untuk mengganti kerugian para korban yang nilainya sangat besar”, ujar Rasamala Aritonang.
Harus Jelaskan Keberadaan Emas 1 Triliun
Menurutnya, sejumlah korban mulai menghubungi pihaknya yang mengatakan juga menderita kerugian akibat perbuatan terdakwa.
“Banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar juga seharusnya bisa dijelaskan oleh Terdakwa, terutama tentang keberadaan aset dengan nilai yang diduga mencapai ratusan milyar atau hingga triliunan rupiah,”ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login