Connect with us

Gugatan

Belum siap Jawaban, Sidang perkara “Skema Ponzi Rp 1 Triliun ditunda

Majelis hakim PN Tangerang terpaksa menunda sidang karena terdakwa belum siap berikan jawaban atas korban penipuan dan pencucian uang skema ponzi

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dia berharap, pada persidangan berikutnya, Senin, 28 Maret 2022 terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah siap dengan jawaban dan menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian para korban.

“Lebih dari itu, ke depan kami berharap, penggunaan Pasal 98 KUHAP semakin mendapat tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan pemulihan korban kejahatan benar-benar menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pemulihan korban tersebut juga membutuhkan perhatian dari lembaga negara lain seperti PPATK untuk menelusuri aset2 hasil kejahatan, LPSK yang memiliki tugas melindungi saksi dan korban, serta instansi penegak hukum lainnya.***

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com