Connect with us

Rilis

KAI Daops I Jakarta Tangkap Pencuri Rel

Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pencuri material prasarana KA.

Pantausidang, Jakarta – Pada Maret 2022, tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pencuri material prasarana KA.

Menurut Kahumas Daops 1 Eva Chairunisa, Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pencuri rel di emplasemen stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.

“Yang terbaru tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah stasiun Cilebut dan stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, di awal tahun pada 19 februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara stasiun Klender Baru – Buaran km 16+600.
Menurut Eva , kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com