Video
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.
Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Budi Said. Pengusaha yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Surabaya, tesandung perkara jual beli emas Logam Mulia (LM) Antam tahun 2018-2022 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/12), Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan Budi Said terbukti bersalah atas seluruh dakwaan Jaksa. Sebelumnya Jaksa mengajukan dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang.
“Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis kepada terdakwa,” ujar Hakim Toni Irfan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login