Video
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.
Akan tetapi dalam tuntutan, Jaksa menyebut Budi telah terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang sah. Perbuatan Budi telah memenuhi unsur perbuatan berlanjut yang terjadi antara Maret 2018 hingga Juni 2022. Akibatnya negara merugi hingga 1.136 kilogram emas Antam atau setara lebih dari Rp1 triliun.
Sehingga atas perbuatan tersebut Jaksa menuntut Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun. Kemudian denda sebesar 1 miliar rupiah, juga dengan membayar uang pengganti kepada negara.
Adapun jumlah uang pengganti antara lain 58.136 kilogram emas senilai Rp35 miliar rupiah lebih dan 1.136 kilogram atau senilai lebih dari Rp.1,07 triliun.
Jika Budi Said tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka Jaksa akan melelang harta bendanya, atau dengan pidana penjara tambahan selama 8 tahun.
Atas Vonis tersebut pihak penasihat hukum Budi Said menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.*** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login